Sejarah Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah, Pemilu, PolitikSynopsis
Konstelasi kehidupan politik di Indonesia sejak dikumandangkanya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hingga saat ini sangat dinamis, termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Setidaknya ada dua model pemilihan Kepala Daerah yang dipahami secara umum, yaitu pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak langsung. Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung dilakukan oleh DPRD (memilih dan mengusulkan) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau presiden maupun DPRD memilih dan menetapkan kemudian disahkan oleh presiden. Sementara pemilihan Kepala Daerah secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Dalam buku ini, kedua model pemilihan Kepala Daerah di atas dielaborasi menjadi gagasan yang lebih sistematis berdasarkan analisis Undang-Undang pemilihan Kepala Daerah. Hasil kajian menunjukkan setidaknya terdapat tiga tahap, (1) pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, dan yang menetapkan calon untuk menjadi Kepala Daerah adalah Presiden atau Mendagri atas nama Presiden, (2) pemilihan calon dan yang menetapkan calon untuk menjadi kepala daerah adalah DPRD, sedangkan Presiden tinggal mensahkan, dan (3) pemilihan calon Kepala Daerah dilakukan secara langsung. Pemetaan kedalam tiga tahap menjadi sangat menarik karena berdasar kajian komprehensif dari berbagai produk Undang-Undang pemilihan Kepala Daerah.
Buku ini telah terbit pada bulan Oktober 2020 dengan ISBN: 978-623-94512-4-0 oleh Penerbit Muntaha Noor Institute, Pemalang. Bagi para pembaca yang hendak memiliki buku ini dalam versi cetak, dapat menghubungi Contact penerbit.