
Fiqh Haji dan Umrah
Synopsis
Buku Fiqh Haji dan Umrah sengaja dibuat dan dipersiapkan untuk membantu dan mempermudah pembaca sebagai referensi dalam memahami dan menjalankan ibadah haji dan umroh sesuai tuntunan dan anjuran yang ada di dalam buku ini secara maksimal dan sempurna.
Selain pembahasan mengenai Ibadah Haji dan Umroh, buku ini juga dilengkapi dengan keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan dua kota suci Makkah, Madinah dan tempat-tempat bersejarah yang dapat membantu jama’ah untuk lebih mengenal kedua kota tersebut sehingga perjalanan bisa lebih khusyu dan berkesan.
Semoga dari buku ini bisa membantu menyempurnakan ibadah haji dan umroh secara maksimal, khusuk dan dapat memberi manfaat berupa pahala serta hidayah yang tak terhingga dari Allah SWT.
Buku ini terbit pada bulan Januari 2026 dengan ISBN: 978-623-89817-8-6 (PDF), serta telah terbit versi cetak dengan ISBN: 978-623-89817-9-3 oleh Penerbit Muntaha Noor Institute, Pemalang. Bagi para pembaca yang hendak memiliki buku ini dalam versi cetak, dapat menghubungi Contact penerbit.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahkamul Hajji wal Umroh karya Dr. Muhammad Sayid Thantawi
Ma’al Hajij karya Dr. Muhamad Rabi’ Jauhari
Al-Hajj wal Umroh, Asrar wa Ahkam Dr. Ali Jum’ah
Sejarah Madinah Munawarah, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani
Sejarah Mekah, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani
40 Hadis keutamaan kota Makkah karya Tholal bin Muhammad Abu Nur
Buku Tuntunan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kementerian Agama RI 2018.
Keagungan Makkah dan Madinah, Yasir Maqosid
Tafsir Ibnu Katsir
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Sunan Ibnu Majah
Sunan Tirmidzi
Musnad Ahmad bin Hanbal
ISTILAH- ISTILAH DALAM IBADAH HAJI DAN UMROH
Syarat Haji : Sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji.
Rukun haji : Perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Jika tidak dilakukan hajinya tidak sah.
Wajib haji : segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah.
Sunah haji : hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji.
Miqot : Batas memulai ibadah haji, baik batas waktu maupun tempat.
Ihrom : niat memasuki ibadah haji atau umroh
Tahalul : selesainya ibadah, dan lepasnya dari kaitan ihrom
Mabit : bermalam
Dam : Mengalirkan darah dengan menyembelih binatang ternak, kambing, unta, atau sapi dalam rangka memenuhi aturan manasik haji.
Fidyah : Tebusan atau Penebusan, yakni sesuatu yang dikerjakan atau yang dikeluarkan sebagai pengganti atau penebus dari suatu pelanggaran atau meninggalkan perkara yang wajib.
Thowaf : berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran berlawanan arah jarum jam ( Posisi Ka’bah selalu di sisi kiri kita ).
Sa’i : Yaitu berlari – lari kecil (berjalan kali) dari bukit Shofa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali bolak - balik. Jarak kedua bukit sekitar 405 m x 7 = 2835 Meter


